Dua orang manusia menghadapi malam-malam yang dingin di balik jeruji besi. Langkah mereka terhenti oleh hukum setelah meninggalkan daging darah mereka sendiri di tempat yang keliru. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku yang diduga membuang bayi di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Jaksa dan polisi tidak main-main dengan urusan ini.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan resmi pihak kepolisian, penyidik menjerat HDP yang berusia 31 tahun dan NIZ yang berusia 25 tahun dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP serta Pasal 430 KUHP terkait kasus penelantaran anak tersebut. Kasus kelam ini mulai terungkap setelah Satres PPA dan PPO Polresta Solo melakukan penyelidikan intensif. Mereka bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan bayi dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Bayi itu masih sangat muda dan rapuh ketika ditinggalkan sendirian. Wakapolresta Solo Kombes Sigit mengatakan, bayi yang ditemukan di toilet KA Sancaka pada Sabtu, 4 Juli 2026 tersebut baru berusia empat hari saat ditinggalkan oleh kedua pelaku. "Pada tanggal 4 Juli 2026, untuk kasus penelantaran bayi atau pembuangan bayi dengan korban balita 4 hari umurnya," terang Kombes Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat, 10 Juli 2026.
Polisi bekerja dalam senyap dan menelusuri jejak-jejak yang tertinggal. Mereka memeriksa sejumlah saksi dan meneliti rekaman kamera pengawas di beberapa stasiun kereta. Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina mengatakan rekaman CCTV dari Stasiun Lempuyangan Yogyakarta dan Stasiun Klaten menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. "Dari stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka dan kemudian kita profiling dan kita lidik," kata dia.
Pengejaran berakhir di kota yang berbeda. HDP yang tercatat sebagai warga Semarang Utara, diamankan polisi di wilayah Yogyakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 malam. Sedang rekan wanitanya, NIZ, warga Tegal Timur, ditangkap di rumahnya pada Kamis, 9 Juli 2026 malam. Mereka tidak bisa lari lagi dari apa yang telah mereka perbuat di atas gerbong kereta yang melaju itu.
Ada keputusasaan dan rencana yang gagal sebelum tindakan terakhir diambil. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kedua pelaku sempat memiliki rencana untuk menyerahkan bayi tersebut ke panti asuhan, namun ketakutan mengalahkan mereka hingga akhirnya bayi itu ditinggalkan begitu saja di toilet wanita gerbong eksekutif. "Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan," terang Kombes Sigit. Kompol Ratna Carlina menambahkan bahwa hubungan gelap mereka, di mana HDP sebenarnya telah memiliki istri dan dua anak, menjadi alasan utama di balik tindakan nekat ini.