Hukum bergerak cepat di malam yang dingin. Menurut keterangan resmi dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut bersama Polda, petugas telah mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan yang senyap itu, petugas menangkap 38 orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat hitam tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan data dari pihak berwenang, dari total pelaku yang ditangkap, tujuh orang merupakan warga negara asing. Mereka terdiri atas enam warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Sisanya, petugas juga menyeret 31 warga negara Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan penipuan asmara pemeras harta tersebut.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima dari Polda Sumut. Laporan tersebut mencatat adanya aktivitas mencurigakan dari sejumlah warga negara asing di kawasan CBD Polonia, Medan. Informasi itu menjadi awal mula perburuan.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim gabungan Ditjen Imigrasi Sumut dan Polda melakukan penggerebekan pada tanggal 23 Juni 2026. Penyelidikan tidak berhenti di sana. Petugas terus bergerak mengembangkan kasus pada dini hari tanggal 24 Juni 2026 di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.
Berdasarkan hasil pengembangan di dua lokasi terakhir, petugas kembali menangkap enam warga negara asing. Mereka diduga kuat memiliki peran penting sebagai pengendali jaringan penipuan lintas negara tersebut. Kini mereka harus menghadapi jeruji besi di tanah Medan.